Entri yang Diunggulkan

SEJAUH MANA DIGITALISASI PENDIDIKAN DI INDONESIA

 

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Desember 2019

RAHN, ‘ARIYAH, HIWALAH


RAHN, ‘ARIYAH, HIWALAH



A.    Rahn (Penggadaian)

1.      Pengertian Rahn

Gadai atau al-rahn (الرهن) secara bahasa dapat diartikan sebagai (al stubut,al habs) yaitu penetapan dan penahanan. Istilah hukum positif di indonesia rahn adalah apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan, cagar atau cagaran, dan tanggungan.
Al-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang di tahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai. Pemilik barang gadai disebut rahin dan orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin, sedangkan barang yang di gadaikan disebut rahn.[1]

2.      Dasar Hukum Rahn

Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil Al-Quran ataupun hadits Nabi SAW. begitu juga dalam ijma’ ulama’. Diantaranya :
firman Allah dalam Qs. Al-baqarah : 283

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَه وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ
قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَعَلِيمٌ               
Artinya: "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh piutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya".
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a berkata:
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قال : لَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ – صل الله عليه وسلم – دِرْعًا
لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِىٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا
Artinya: "Rasullulah SAW, telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madina, sewaktu beliau menghutang syair (gandum) dari orang Yahudi itu untuk keluarga itu untuk keluarga beliau".

3.      Rukun Rahn

Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda memiliki beberapa rukun, antara lain :
a.       Aqid, yaitu yang menggadaikan  dan yang menerima gadai.
b.      Akad dan ijab kabul.
c.       Aqid, yaitu yang menggadaikan  dan yang menerima gadai.
d.      Barang yang dijadikan jaminan (borg).
e.       Marhun bih (hutang)

4.      Syarat Rahn

a.      Rahin dan murtahin
Tentang pemberi dan penerima gadai disyaratkan keduanya merupakan orang yang cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari'at Islam yaitu berakal dan baligh.
b.      Sighat
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
c.       Barang yang dijadikan jaminan (borg), syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji hutang harus dibayar.
d.      Marhun bih (hutang)
Menyangkut adanya hutang, bahwa hutang tersebut disyaratkan merupakan hutang yang tetap, dengan kata lain hutang tersebut bukan merupakan hutang yang bertambah-tambah atau hutang yang mempunyai bunga, sebab seandainya hutang tersebut merupakan hutang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah merupakan perjanjian yang mengandung unsur riba, sedangkan perbuatan riba ini bertentangan dengan ketentuan syari'at Islam.

B.     ‘Ariyah (Pinjam Meminjam)

1.      Pengertian ‘Ariyah

Wahbah Zuhailiyah mengemukakan bahwa lafal ‘ariyah adalah nama bagi sesuatu yang dipinjam, diambil dari kata ‘ara yang sinonimnya dzahaba wa ja’a artinya pergi dan datang. Imam Jauhari yang dikutip oleh Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa kata ‘ariyah dinisbahkan kepada lafadz ‘ara (malu), karena sesungguhnya dalam mencari pinjaman tersebut ada rasa malu dan aib. Tetapi pendapat tersebut disanggah, karena dalam kenyataan Rasulullah pernah melakukannya. Andaikan meminjam adalah hal yang memalukan dan perbuatan aib maka sudah pasti Rasulullah SAW tidak akan melakukannya. ‘Ariyah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya hingga waktu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.[2]

2.      Dasar Hukum ‘Ariyah

Dalam kegiatan Pinjam-meminjam atau ‘ariyah dianjurkan atau boleh (mandub). Dalam praktik ‘ariyah juga mendapatkan pengakuan dari syariah.
a.       Al-Quran
Dasar hukum ‘ariyah adalah anjuran agama supaya manusia hidup tolong-menolong serta saling bantu membantu dalam lapangan kebajikan. Pada surat al-maidah ayat kedua allah berfirman :

وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُم فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ                     
 “Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketaqwaan dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”.
b.      Al-Hadits
Keterangan hadits Rasulullah SAW mengenai pinjam meminjam antara lain:
عَن اَبِي مَسعُودٍ اَنَ النَّبِي ص ل : قَالَ مَامِن مُسلِمٍ يُقْرِضُ مُسلِمًا قَرضًا مَرَّتَينِ اِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَامَرَّة
”Dari sahabat ibnu mas’ud bahwa nabi Muhammad SAW bersabda: tidak ada seorang muslim yang meminjami muslim lainnya dua kali kecuali yang satunya seperti shodaqoh”.

3.      Rukun ‘Ariyah

Jumhur ulama termasuk Syafi’iyah berpendapat bahwa rukun ‘ariyah ada empat, yaitu :
a.     Orang yang meminjamkan (mu’ir).
b.    Orang yang meminjam (musta’ir).
c.     Barang yang dipinjamkan (mu’ar).
d.    Sighat (akad).

4.       Syarat ‘Ariyah

Syarat-syarat ‘ariyah berkaitan dengan rukun yang telah dikemukakan di atas, yaitu orang yang meminjamkan, orang yang meminjam, barang yang dipinjamkan dan sighat.
a.       Syarat-syarat orang yang meminjamkan
Orang yang meminjamkan disyaratkan harus memiliki kecakapan untuk melakukan tabarru’ (pemberian tanpa imbalan), yang meliputi : Baligh, berakal, tidak majhur ‘alaih (oros atau pailit) yaitu orang yang meminjamkan harus pemilik atas manfaat yang akan dipinjamkan.
b.      Syarat orang pinjam
Orang yang meminjam harus memiliki memenuhi syarat-syarat    sebagai berikut :
1)   Orang yang meminjam harus jelas.
2)   Orang yang meminjam harus memiliki hak tasharruf (mengelola dan membelanjakan) atau memiliki ahliyatul ada’ (cakap bertindak hukum).
c.       Syarat-syarat barang yang di pinjam
Barang yang dipinjam harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)   Barang tersebut bisa diambil manfaatnya baik pada masa sekarang maupun nanti.
2)   Barang yang dipinjam harus berupa barang yang mubah, yakni barang yang dibolehkan untuk diambil manfaatnya menurut syara’.
3)   Barang yang dipinjamkan apabila diambil manfaatnya tetap utuh.
d.      Syarat sighat
Sighat ‘ariyah disyaratkan harus menggunakan lafadz yang berisi pemberian izin kepada peminjam untuk memanfaatkan barang yang dimiliki oleh orang yang meminjamkan, baik lafadz tersebut timbul dari peminjam atau dari orang yang meminjamkan.  [3]

C.     Hiwalah (Pengalihan Hutang)

1.      Pengertian dan Dalil Hiwalah

Hiwalah adalah pengalihan pembayaran hutang dari suatu pihak kepada pihak lain di mana pihak tersebut mempunyai keterkaitan hutang di antara mereka. Para ulama madhab memberikan definisi hiwalah dengan corak yang berbeda antara lain :
Ibn Abidin (Hanafiyah) : pemindahan membayar hutang dari orang yang berhutang (al-muhil) kepada yang berhutang lainnya (al-muhal ‘alaih) sedangkan Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyatakan hiwalah adalah pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak lain. Sedangkan Kamal bin Humman (Hanafiyah) menjelaskan bahwa hiwalah adalah : pengalihan kewajiban membayar hutang dari pihak pertama kepada pihak lain yang berhutang kepadanya atas dasar saling mempercayai.
Dengan pemahaman di atas dapat dikatakan bahwa hutang dapat dibayarkan oleh orang yang menghutangi atau boleh orang yang mempunyai kewajiban membayar hutang kepada yang meminjamkan dan kemudian memberikan hak tersebut untuk dibayarkan kepada orang lain. Konsep pengalihan seperti ini merupakan sebuah keringanan yang diberikan syariat karena itu merupakan motivasi untuk membayar kewajiban hutang baik dari segi pelunasan hutangnya maupun pihak yang diharapkan dapat membantu.[4]
Para ulama sepakat bahwa dasar hukum bolehnya akad hiwalah adalah hadits Nabi Saw.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال مطل     الغني ظلم فاذا أتبع احدكم على ملي فليتبع   
Barang siapa yang sengaja menangguhkan pembayaran hutang (padahal ia mampu) merupakan suatu kezaliman, dan apabila salah seorang kamu dipindahkan  kepada orang kaya maka hendaklah menerimanya.

2.      Rukun dan Syarat Akad Hiwalah

Rukun dan syarat hiwalah  menurut jumhur ulama :
a.       Sighat atau akad
Sighat atau akad harus jelas.
b.      Al-Muhil (orang yang brerhutang, pihak pertama)
Al-Muhil haruslah orang yang mempunyai kapasitas hukum untuk bertindak dan harus ridha untuk dipindahkan hutangnya kepada pihak lain. Oleh karena itu tidak diperkenankan bagi mereka yang belum baligh, gila atau disafih (idiot).
c.       Al-Muhil Lah (orang yang dihutangi, pihak kedua)
Al-Muhil Lah harus cakap hukum dan setujui dengan pemindahan hutang tersebut. Menurut madhab Hanafi, Syafi’i, dan Maliki diisyaratkan bagi pihak kedua adanya persetujuan untuk melakukan hiwalah dengan pihak pertama. Namun madhab Hanbali menyatakan yang diperlukan bukan saja persetujuan melainkan pemaksaan kepada pihak kedua atau ketiga sekiranya tidak menyetujui akad hiwalah yang dimaksud.
d.      Al-Muhil Alaih (orang yang berhutang kepada pihak pertama)
Al-Muhil Alaih harus cakap hukum dan menerima pengalihan hutang tersebut. Menurut madhab Hanafi diperlukannya persetujuan untuk sahnya akad. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanafilah menyebutkkan bahwa pihak ketiga merupakan objek akad, oleh karena itu dengan sendirinya akad itu terjadi tanpa harus secara formal dilakukan persetujuan dari pihak ketiga tersebut.  
e.       Al-Muhil Bih (hutang itu sendiri)
Al-Muhil Bih dalam bentuk yang jelas dan pasti, serta diketahui kadar dan jatuh tempo pembayarannya dan kualitas hutang di antara pihak harus sama.



[1] Dadan Muttaqien, Aspek Legal Lembaga Keungan Syari’ah, cet 1, (Yogyakarta : Safira Insani Press, 2009), hlm.106-107.
[2] Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat, (Jakarta : Amzah, 2010), hlm. 447.
[3] Ahmad Sarwat, Fikih Sehari-hari, (Jakarta : PT Gramedia, 2002), hlm.92.
[4] Ridwan Nurdin, Fiqh Muamalah (Sejarah, Hukum, dan Perkembangannya), (Banda Aceh : Yayasan Pena Banda Aceh, 2014), hlm. 130-131.


SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DINASTI SAFAWIYAH


SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DINASTI SAFAWIYAH



A.    PENDAHULUAN
Islam mulai masuk ke wilayah Persia sekitar abad ke tujuh, yaitu pada masa Kekhalifahan Umar Bin Khatab. Dengan memperkenalkan Islam, bangsa Arab mengganti kepercayaan kuno Persia, Zoroaster. Masa kejayaan umat Islam sangat dirasakan pada masa kepemimpinan Abbasiyah, yang pada saat itu pusat pemerintahannya di Baghdad. Kaum muslimin kala itu menjadi pemimpin bagi peradaban dunia, terutama dalam hal perkembangan ilmu pengetahuan dan arsitektur.
Namun ketika politik umat Islam mulai mengalami kemunduran, terutama akibat serangan pasukan Mongol di kota Baghdad pada tahun 1258 tidak hanya mengakhiri Khalifah Abbasiyah, namun juga mengawali masa kemunduran politik Islam secara drastis. Wilayah kekuasaannya sudah tercabik-cabik dalam kerajaan-kerajaan kecil yang saling bermusuhan dan saling memerangi. Beberapa peninggalan budaya dan peradaban Islam banyak yang hancur akibat serangan bangsa Mongol tersebut. Kondisi tesebut jelas memprihatinkan. Namun kondisi itu berubah dengan munculnya tiga kerajaan besar yaitu kerajaan Shafawi, kerajaan Mughal, serta kerajaan Turki Utsmani. Berdirinya tiga kerajaan besar tersebut merupakan awal kebangkitan politik umat Islam.
Kerajaan Shafawi dipandang sebagai peletak dasar sejarah kebangsaan Iran. Kerajaan yang bermula dari gerakan tarekat keagamaan ini, berkonstribusi besar dalam mengisi peradaban Islam di Persia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial-keagamaan, maupun seni dan budaya. Kemajuan-kemajuan tersebut pada akhirnya mampu menjadikan kerajaan Shafawi sebagai kerajaan Islam yang adikuasa.






B.     PEMBAHASAN
1.      Sejarah Ringkas Dinasti Safawiyah
Dinasti Safawi di Persia berkuasa antara tahun 1520-1722 M, dinasti safawi merupakan Kerajaan Islam di Persia yang cukup besar.
Awalnya kerajaan Safawi berasal dari sebuah gerakan tarekat yang berada di Ardabil, yang merupakan sebuah kota di Azerbaijan, tarekat
ini dikenal dengan sebutan tarekat Safawi yang diambil dari nama pendirinya yaitu Shafi Ad-Din (1252 – 1334).
Ada dua pendapat yang berbeda tentang asal-usul dari nama Safawi, Amir Ali berpendapat bahwa Safawi berasal dari kata Shafi yaitu gelar yang diberikan kepada nenek moyang raja-raja Safawih, yaitu Shafi Ad-Din Ishak Al Ardabily (1225 – 1334), seorang pendiri dan pemimpin tarekat Safawiyah. Ia menyatakan bahwa para musafir, pedagang, dan penulis Eropa selalu menyebut raja-raja Safawiyah dengan gelar Shafi Agung. Adapun P.M. Holt berpendapat bahwa
Safawiyah berasal dari kata Safi yaitu bagian dari nama Safi Ad-Din Al Ardabily.
Sebelum menjadi kerajaan, Safawi mengalami dua fase pertumbuhan, fase pertama, di mana Safawi bergerak di bidang keagamaan dan fase kedua bergerak di bidang politik.[1]
Pada fase pertama gerakan tarekat Safawi tidak mencampuri masalah politik sehingga dia berjalan dengan aman dan lancar baik pada masa Ilkhan maupun pada masa penjarahan Timur Lenk. Dan dalam fase ini gerakan Safawi mempunyai dua corak, pertama bernuansa Sunni yaitu pada masa pimpinan Safiuddin Ishaq (1301 – 1344) dan anaknya Sadruddin Musa (1344 – 1399), kedua berubah menjadi Syiah pada masa Khawaja Ali (1399 - 1427). Perubahan ini terjadi karena ada kemungkinan bertambahnya pengikut Safawi di kalangan Syiah sehingga kepemimpinannya berusaha menyesuaikan diri dengan aliran mayoritas pendukungnya.
Nama Safawi itu terus dipertahankan sampai tarekat ini menjadi gerakan politik. Kecenderungan memasuki dunia politik secara kongkrit tampak pada masa kepemimpinan Junaidi (1447 – 1460 M.). Dinasti Safawi memperluas gerakannya dengan menambahkan kegiatan politik pada kegiatan keagamaan. Perluasaan kegiatan ini
menimbulkan konflik antara Junaidi dengan penguasa Kara Koyunlu (domba hitam), salah satu suku bangsa Turki yang berkuasa di
wilayah itu. Dalam konflik tersebut Junaidi kalah dan diasingkan ke suatu tempat. Di tempat baru ini ia mendapatkan perlindungan dari penguasa Diar Bakr, Ak. Koyunlu (domba putih), juga suatu suku
bangsa Turki.
Kerajaan Safawi secara resmi berdiri di Persia pada 1501 M/907, tatkala Syah Ismail memproklamasikan dirinya sebagai raja atau syah di Tabriz, dan menjadikan Syiah Itsna Asyariah sebagai ideologi negara. Namun event sejarah yang penting ini tidaklah berdiri
sendiri. Peristiwa itu berkaitan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya dalam rentang waktu yang cukup panjang yakni kurang lebih dua abad. Pada tahun 1501 M., pasukan Qizilbasy dibawah pimpinan Ismail menyerang dan mengalahkan AK Koyunlu (domba putih) di sharur dekat Nakh Chivan. Qizilbasy terus berusaha memasuki dan menaklukkan Tabriz, yakni ibu kota AK Koyunlu dan akhirnya berhasil dan mendudukinya.[2]
Berikut urutan penguasa kerajaan Safawi; Isma'il I (1501 – 1524 M); Tahmasp I (1524 – 1576 M); Isma'il II (1576 – 1577 M); Muhammad Khudabanda (1577 – 1587 M); Abbas I (1587 – 1628 M.); Safi Mirza (1628 – 1642 M); Abbas II (1642 – 1667 M); Sulaiman (1667-1694 M); Husein I (1694 – 1722 M.); Tahmasp II (1722 - 1732 M); Abbas III (1732 – 1736 M).
Kerajaan Safawi mempunyai pola pemerintahan yang theokratik, sebab para penguasa bukan saja mengaku sebagai keturunan Ali, namun juga mengklaim berstatus sebagai titisan para Imam Syi’ah, bahkan Ismail I mengaku sebagai penjelmaan Tuhan, sinar ketuhanan dari imam yang tersembunyi, dan imam Mahdi. Ia memakai gelar Bayangan Tuhan di Bumi, meniru gelar yang dipakai oleh raja-raja Persia. Dengan sistem theokraksi ala Syi’ah tersebut, kemudian dipadukan dengan sistem tarekat, kerajaan Safawi memiliki kemudahan dalam melakukan konsulidasi pemerintahan. Akan tetapi, dengan sistem itu pula ia menghadapi persoalan yang cukup krusial.[3]
Kerajaan Safawi (1503-1722 M) mengalami penjajahan oleh kerajaan muslim bernama Turki Usmani. Hal ini terjadi saat Kerajaan Safawi mengalami kemunduran yang disebabkan oleh : sikap hedonis para penguasa dan pemimpin yang tidak memiliki kompeten. Kemunduran kerajaan ini kemudian dimanfaatkan oleh tentara Turki Usmani untuk melakukan penjajahan.[4]
2.      Kemajuan Peradaban Islam pada Masa Dinasti Syafawiyah
a.       Bidang Politik dan Pemerintahan
1)      Terwujudnya integritas wilayah negara yang luas yang dikawal oleh suatu angkatan bersenjata yang tangguh dan diatur oleh suatu pemerintahan yang kuat, serta mampu memainkan peranan dalam percaturan politik internasional.
2)      Memiliki angkatan bersenjata yang kuat, besar, dan modern.
3)      Mampu mengatasi kemelut di dalam negeri yang mengganggu stabilitas negara dan berhasil merebut wilayah-wilayah yang pernah dikuasai oleh kerajaan lain pada masa sebelumnya.
b.      Bidang Ekonomi
Mengalami kemajuan di bidang industri dan perdagangan, terutama setelah kepulauan Hurmuz dikuasai dan pelabuhan Gumrun diubah menjadi Bandar Abbas. Selain itu, Dinasti Syafawi juga mengalami kemajuan sektor pertanian terutama di daerah Bulan Sabit Subur.

c.       Bidang Arsitektur Banguan dan Seni
Menjadikan Isfahan menjadi kota kerajaan yang indah yang memiliki bangunan-bangaunan besar dan megah, seperti masjid, rumah sakit, jembatan raksasa di atas Zeyandeh Rudd dan Istana Chihil Sutun. Kota Isfahan juga diperindah dengan taman-taman wisata yang ditata secara apik. Ketika Abbas I wafat, di Isfahan terdapat 162 masjid, 48 akademi, 1802 penginapan, dan 273 pemandian umum.
            Di bidang seni, kemajuan yang sangat signifikan bisa disaksikan dalam gaya arsitektur bangunan-bangunan, seperti pada Masjid Shah yang dibangun tahun 1611 M dan Masjid Syaikh Lutfullah yang dibangun tahun 1603 M.[5]
3.      Pertumbuhan dan Perkembangan Pendidikan Islam pada Masa Dinasti Safawiyah
Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan pemikiran Islam ini, doktrin keagamaan metafisika Syiah dapat dijumpai dalam karya tulis yang disumbangkan oleh pemikir besar seperti Mir Damad, Baha’ al-Din al-Amili, salah seorang Syi’i dari Jabal Amil di Lebanon yang dating ke Persia, dan Sadr al-Din al-Syirazi yang lebih populer dengan nama Mulla Sadra, seorang teosof besar dan filosof muslim yang telah memadukan konsep antara teori Ibnu Arabi, Al-Suhrawardi, Ibnu Sina, dan Nashir al-Din al-Thusi ke dalam perspektif Syiah. Dan semenjak itulah pemikiran-pemikiran Syiah terus berkembang di Persia, Irak, Lebanon dan di beberapa daerah di India, dan bisa pula ke wilayah yang lebih dari itu. Dalam kaitannya dengan kemajuan ilmu pengetahuan ini, kerajaan Syafawiyahlah yang paling maju dibanding dengan kerajaan-kerajaan lain di masanya.[6]
Sumber lain menyebutkan bahwa sekolah dan lembaga pendidikan tersebut, sebagian besar didirikan atas inisiatif (perintah) para kerabat kerajaan. Beberapa di antaranya adalah Dilaram Khanum (nenek dari Syah Abbas II) yang mendirikan madrasah yang disebut small grandmother (nenek kecil) pada tahun 1645-1946, dan madrasah (large grandmother) pada tahun 1647-1648. Kedua madrasah ini diwakafkan sebagai dedikasinya pada dunia pendidikan. Setelah itu terdapat pula putri Syah Safi, yakni Maryam  Begum yang mendirikan madrasah pada tahun 1703-1704 M. Selanjutnya Shahr Banu, adik perempuan Syah Husain mendirikan madrasah bagi para pangeran pada tahun 1694-1722 M.[7] 



C.    PENUTUP

Lahirnya Dinasti Safawi merupakan kebangkitan dari kejayaan Islam yang pernah runtuh beberapa abad pada masa khalifah Abbasiyah di Bagdad. Banyak kemajuan peradaban di berbagai bidang yang telah diraih pada masa Dinasti Syafawi ini, seperti bidang politik dan pemerintahan, bidang ekonomi, bidang arsitektur bangunan dan seni, dan bidang ilmu pengetahuan, filsafat, dan sains. Perkembangan dan pertumbuhan pendidikan pada masa ini di tandai dengan munculnya ilmuwan yang selalu hadir di majelis istana, seperti : Baha al-Din al-Syaerazi, Sadar al-Din al-Syaerazi, dan Muhammad Baqir bin Muhammad Damad. Selain itu, dalam bidang ilmu pengetahuan, Dinasti Syafawi lebih unggul daripada Kerajaan Mughal dan Turki Utsmani.



[1] Seri Muliyani, Sejarah dan Peradaban Islam Dinasti Safawi di Persia, AL-MANBA, Jurnal STAI Al-Ma’arif Buntok Vol.VII-No.13 Januari-Juni 2018,  hlm. 93.
[2] Seri Muliyani, Ibid. hlm. 94.
[3] Seri Muliyani, Ibid. hlm. 95.
[4] Muhammad Amin, Kemunduran dan Kehancuran Dinasti Abbasiyah serta Dampaknya terhadap Dunia Islam Kontemporer, Jurnal el-Hekam, Vol. I, No. 1, Januari-Juli 2016, hlm. 97.
[5] Abdul Syukur al-Azizi, Kitab Sejarah Peradaban Islam Terlengkap, (Yogyakarta : Saufa, 2014), hlm. 378-379.
[6] Imam Fu’adi, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II, (Yogyakarta : Teras, 2012), hlm. 232-233.
[7] Abuddin Nata,  Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta : Kencana Prenamedia Group, 2014), hlm. 216.